Pencabulan Anak di Bawah Umur di Majalengka, Termakan Rayuan Gombal Teman Tapi Mesra
Radarcirebon.com, MAJALENGKA – Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Majalengka. Kali ini, di Kecamatan Kasokandel.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini, berhasil diungkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka.
Diketahui, pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut, telah berusia 23 tahun dan berasal dari Kecamatan Jatiwangi, Majalengka.
Adapun modusnya, korban dirayu dengan dalih menjadi teman tapi mesra (TTM). Sehingga diduga terjadi persetubuhan dan pencabulan.
Baca juga:
- Maia Estianty Ternyata Sering Jenguk Angelina Sondakh: Gue Nggak Akan Kuat
- Yuli TKW Indramayu di Taiwan Dapat Warisan Miliaran, Dianggap Anak oleh Artis Chen Sung Young
Yang membuat miris, perbuatan pelaku dilakukan di rumah korban saat kedua orang tuanya tertidur.
Namun, tindakan bejar ini berhasil dipergoki, kemudian dilaporkan kepada polisi.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi membenarkan adanya pengungkapan kasus perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diungkap anak buahnya.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Raffi Ahmad Video Call Miyabi: You Are Very Beautiful…
- Angelina Sondakh Baca Yasin Tanpa Teks di Makam Adjie Massaid, Disebut Hafal 15 Juz Alquran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: